
Selamat Datang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB
Mal Pelayanan Publik (MPP) Pengadilan Negeri Bengkalis adalah satu tempat terpadu yang menyediakan berbagai layanan publik
dari berbagai lembaga di Kabupaten Bengkalis (termasuk Pengadilan Negeri Bengkalis) secara bersamaan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat dalam
mengakses layanan di Kabupaten Bengkais. Kehadiran MPP Pengadilan Negeri Bengkalis ini menjadi wujud komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan yang prima dan
memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai jenis layanan publik yang ada di Pengadilan Negeri Bengkalis.
MPP PN Bengkalis memberikan pelayanan berupa: Layanan Informasi, Layanan Era Terang (Permohonan Surat Keterangan), Layanan E-Court (Perkara Perdata)
dan Layanan E-Berpadu (Perkara Pidana)





Kami Melayani Dengan SIMPATIK
(Sederhana, Informatif, Melayani, Peduli, Aakuntabel, Ttransparan, Inovatif, Kreatif)
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bengkalis didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan sistem pelayanan yang tertib, ruang tunggu yang nyaman, serta fasilitas umum yang lengkap,
MPP Kab. Bengkalis berupaya mewujudkan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional.
Dapatkan Kemudahan Pelayanan Pengadilan Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkalis Tanpa Harus Datang
ke Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ayo.. Datang Ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pengadilan Negeri Bengkalis Beralamat di:
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkalis
Jl. Perwira, Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis, Riau
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 12.00 WIB. Jumat : 08.00 – 11.30 WIB.
Diatas Pukul 13.00 WIB dapat Menghubungi PTSP Virtual Telp/WA: 08117500071
Dengan menggunakan pelayanan pada MPP Pengadilan Negeri Bengkalis kami mengedepankan proses pelayanan: Layanan Cepat, Layanan Hemat, Layanan Mudah dan Layanan Efisien





JENIS LAYANAN MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
- Konsultasi/ Advis Hukum Pada Mal Pelayanan Publik (MPP) PN Bengkalis.
- Informasi Pembuatan Surat Keterangan Melalui Aplikasi Era Terang Pada Mal Pelayanan Publik
- Informasi Pendaftaran Perkara melaui E-Court Pada Mal Pelayanan Publik
- Informasi Proses Persidangan melalui E-Court Pada Mal Pelayanan Publik
- Informasi Layanan aplikasi E-Berpadu Pada Mal Pelayanan Publik
- Permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Pada Mal Pelayanan Publik
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan (Suket)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan konsultasi/advis hukum
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Pengguna layanan menyampaikan permasalahan yang akan di konsultasikan
6. Petugas MPP menghubungi Petugas Posbakum secara langsung/ tidak langsung
7. Petugas Posbakum memberikan jasa konsultasi/ advis hukum baik secara langsung maupun melalui media elektronik seperti telpon, zoom meeting, WA sesuai dengan kondisional di MPP
8. Pengguna layanan selesai mendapatkan layanan konsultasi/ advis hukum
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 30 Menit/ sesuai permasalahan yang di konsultasikan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan (Suket)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan informasi pembuatan Surat Keterangan melalui aplikasi Era Terang
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Petugas MPP menjelaskan tata cara pembuatan Surat Keterangan melalui aplikasi Era Terang
6. Pengguna layanan telah paham dan selesai mendapatkan layanan informasi pembuatan Surat Keterangan melalui aplikasi Era Terang
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 30 Menit
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan (Suket)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan informasi Pendaftaran Perkara melaui E-Court
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Petugas MPP menjelaskan tata cara Pendaftaran Perkara melaui E-Court
6. Pengguna layanan telah paham dan selesai mendapatkan layanan informasi Pendaftaran Perkara melaui E-Court
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 30 Menit
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan (Suket)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan informasi Proses Persidangan melalui E-Court
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Petugas MPP menjelaskan tata cara Pendaftaran Perkara melaui E-Court
6. Pengguna layanan telah paham dan selesai mendapatkan layanan informasi Proses Persidangan melalui E-Court
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 30 Menit
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Keterangan (Suket)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan informasi tentang aplikasi E-Berpadu
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Petugas MPP menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi E-Berpadu
6. Pengguna layanan telah paham dan selesai mendapatkan layanan informasi tentang aplikasi E-Berpadu
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 30 Menit
A. Perorangan/Badan Hukum/Kelompok Orang Indonesia:
1. KTP/Suket
2. Akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
3. Surat kuasa khusus (kelompok orang)
B. Perorangan/Badan Hukum Asing;
1. KTP/lzin tinggal Sementara
2. Paspor
3. Akta pendirian badan usaha penanaman modal asing berbentuk perseroan
4. Dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan/ Pemohon Informasi
2. Pemohon Informasi mengisi buku tamu
3. Pemohon Informasi menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi
6. Petugas MPP Meneruskan Permohonan Kepada PPID Pelaksana
7. PPID Pelaksana Memeriksa Kelengkapan Permohonan
8. PPID Melakukan Uji Konsekuensi dengan Memlnta Pertimbangan dari Dewan Pertimbangan
9. Hasil dari uji konsekuensi berupa permohonan informasi diterima atau ditolak
10. Jika ditolak: Petugas Menyampaikan Pemberitahuan Ditolak (maks.10 hari Sejak Permohonan ditolak)
11. Jika diterima: Petugas Menyampaikan Pemberitahuan Diterima (maks.10 hari Sejak Permohonan diterima)
12. Proses Penggandaan dokumen (Dokumen Elektronik tanpa biaya sedangkan Dokumen Cetak yang digandakan dengan Sarana Berbayar )
13. Pemohon Informasi membayar biaya penggandaan (dokumen cetak)
14. Pemohon Memperoieh Sallnan lnformasi Publik
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu :
a. 60 Menit untuk dokumen elektronik dan non elektronik ukuran kecil
b. Penggandaan Dokumen non elektronik ukuran besar: Paling lama 10 hari, dan waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari
Layanan Era Terang (Surat Keterangan)
- Pembuatan Akun pada aplikasi Era Terang untuk pembuatan Surat Keterangan Pada Mal Pelayanan Publik
- Penginputan Data Pemohon pada Aplikasi Pada Mal Pelayanan Publik
1. Wajib mempunyai email
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan (Suket)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan untuk membuat Akun pada aplikasi Era Terang
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Petugas MPP membantu Pembuatan Akun pada aplikasi Era Terang untuk pembuatan Surat Keterangan
6. Dengan cara mengakses aplikasi eraterang. dengan Url : https://eraterang.badilum. mahkamahagung.go.id.
7. Pilih link daftar dengan email, memasukkan identitas nama lengkap, nama email dan kata sandi kemudian klik tombol daftar
8. lakukan aktifasi dengan membuka email dan cek di inbox
9. Kemudian buka email dari eraterang tentang aktifasi user kemudian klik Aktifasi user.
10. Pengguna layanan telah terdaftar selanjutnya sudah dapat login dan mengakses aplikasi eraterang untuk pembuatan Surat Keterangan
11. Pengguna layanan telah mendapatan user aplikasi eraterang
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 20 Menit
1. Mempunyai akun eraterang
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan (Suket)
3. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
4. Pasfoto 4x6 (2 Lembar)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan untuk membuat permohonan surat keterangan pada Aplikasi Eraterang
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Petugas MPP membantu Penginputan Data Pemohon pada Aplikasi
6. Dengan cara mengakses aplikasi eraterang. dengan Url : https://eraterang.badilum. mahkamahagung.go.id.
7. Login kedalam aplikasi menggunakan user pemohon, pilih Menu Layanan, kemudian Menu Surat Keterangan Elektronik
8. Pilih pengadilan yang di tuju yaitu Pengadilan Negeri bengkalis, pilih jenis permohonan kemudian isikan alasan permohonan
9. Isi identitas pemohon secara lengkap, upload dokumen KTP, dokumen SKCK dan upload foto pemohon kemudian Simpan
10. Proses penginputan dokumen Data Pemohon pada Aplikasi telah selesai dan cetak permohonan.
11. Pertugas MPP berkoordinasi dengan Petugas PTSP Loket Hukum tentang adanya permohonan surat keterangan
12. Petugas PTSP Loket Hukum memverifikasi dan memproses permohonan surat keterangan
13. Dokumen surat keterangan yang telah diproses/ dibuat oleh Petugas PTSP Loket Hukum dikoreksi oleh Panmud hukum dan Panitera selanjutnya di TTD secara elektronik oleh Ketua PN Bengkalis
14. Petugas PTSP Loket Hukum mengirimkan dokumen surat keterangan kepada Petugas MPP melalui media elektronik (whatsapp/ email dan lainnya)
15. Petugas MPP mecetak Surat Keterangan
16. Pemohon membayar PNBP dan menerima bukti pembayaran/ kwitansi
17. Petugas MPP menyerahkan Dokumen Surat keterangan kepada Pemohon
18. Pemohon menerima dokumen Surat Keterangan
Catatan: dalam hal Surat Keterangan tidak bisa di TTD secara elektronik maka aka nada petugas PN Bengkalis yang mengantarkan dokumen surat keterangan ke kantor MPP Kab. Bengkalis
Biaya : Biaya PNBP Rp. 10.000;
Waktu : 60 Menit
Layanan E-Court (Perdata)
- Pembuatan Akun E-Court Pengguna Lain Pada Mal Pelayanan Publik
- Pendaftaran Perkara melalui E-Court bagi Pengguna Lain Pada Mal Pelayanan Publik
A. Perorangan:
1. Wajib mempunyai email
2. KTP/Suket
3. Nomor Rekening Bank
4. No HP
B. Pemerintah;
1. Wajib mempunyai email
2. KTP/Suket
3. Nomor Rekening Bank
4. No HP
5. Kartu Pegawai
6. Surat Kuasa dari Pejabat berwenang
7. Surat Tugas dari Pejabat berwenang
C. Badan Hukum;
1. Wajib mempunyai email
2. KTP/Suket
3. Nomor Rekening Bank
4. No HP
5. Kartu Pegawai
6. Surat Kuasa dari Badan Hukum
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan untuk membuat Akun ecourt pengguna lain
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Jika persyaratan lengkap maka Pertugas MPP berkoordinasi dengan Petugas PTSP Meja Ecourt terkait permohonan pembuatan akun ecourt pengguna lain.
6. Pertugas MPP mengirimkan semua dokumen persyarakan kepada Petugas Meja Ecourt melalui media elektronik (whatsapp/ email dan lainnya)
7. Petugas Meja Ecourt mendaftarkan akun pengguna lain pada aplikasi ecourt dengan cara memilih menu pengguna lain, memilih jenis pihak (Perseorangan, Pemerintah atau Badan Hukum), pengisian identitas pengguna lain, nama bank, nama email, no HP, nama instansi/badan hukum, mengupload semua dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, Akta, atau Surat Kuasa
8. Apabila petugas telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan maka akan muncul tombol Verifikasi pada bagian atas Detail Pengguna Non Advokat.
9. Selanjutnya petugas memilih tombol tersebut untuk melakukan Verifikasi
10. Ketika petugas sudah memverifikasi data Pengguna Non Advokat maka akan muncul pesan mengenai username dan password untuk pendaftar tersebut. Maka secara otomatis Pengguna Non Advokat berubah status menjadi Terverfikasi.
11. Petugas PTSP Meja Ecourt memberikan informasi mengenai username dan password kepada Petugas MPP
12. Petugas MPP meneruskan informasi mengenai username dan password kepada pemohon dan proses pendaftaran user ecourt pengguna lain telah selesai.
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 30 Menit
A. Perorangan/ Pemerintah/ Badan Hukum:
1. Surat Permohonan dalam bentuk format pdf dan doc/rtf
2. Dokumen bukti awal dalam bentuk format pdf jika file lebih dari satu dalam bentu zip
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan untuk Pendaftaran Perkara melalui E-Court bagi Pengguna Lain
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Jika persyaratan lengkap maka Pertugas MPP membantu Pendaftaran Perkara melalui E-Court bagi Pengguna Lain
6. User Pengguna lain login ke aplikasi ecourt dengan memilih menu permohonan online, tambah permohonan, memilih Pengadilan Negeri Bengkalis, memasukkan data pihak, dilanjutkan dengan upload dokumen permohonan dan bukti awal, kemudian lanjut ke perhitungan SKUM (Biaya Panjar Perkara) maka otomatis akan muncul rincian biaya, total biaya, nomor pembayaran (Virtual Account) sebagai kdoe bayar dan Bank penerima pembayaran
7. Setelah di lakukan pembayaran oleh pihak pemohon, Pertugas MPP berkoordinasi dengan Petugas PTSP Meja Ecourt terkait permohonan Pendaftaran Perkara melalui E-Court bagi Pengguna Lain maka perkara akan di register oleh petugas PN Bengkalis.
8. Notifikasi nomor perkara akan di kirimkan melalui email dan panggilan sidang juga akan di lakukan secara elektronik melalui ecourt dikirimkan kepada email pemohon.
9. Petugas MPP menyampaikan kepada pemohon bahwa proses pendaftaran perkara melalui ecourt bagi pengguna lain telah selesai.
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 60 Menit
Layanan E-Berpadu (Pidana)
- Pengajuan Permohonan Izin Besuk Tahanan Pada Mal Pelayanan Publik
- Pengajuan Permohonan Izin Keluar Tahanan Pada Mal Pelayanan Publik
- Pengajuan Permohonan Pengalihan Penahanan Pada Mal Pelayanan Publik
- Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan Pada Mal Pelayanan Publik
- Pengajuan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti melalui aplikasi E-Berpadu Pada Mal Pelayanan Publik
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan (Suket)
2. No HP
3. Email (tidak wajib)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan E-Berpadu Pengajuan Permohonan Izin Besuk Tahanan
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Petugas MPP membantu Pengajuan Permohonan Izin Besuk Tahanan, dengan cara membuka aplikasi eberpadu pada url https://eberpadu.mahkamahagung. go.id pilih menu Izin Besuk Tahanan, isi formulir secara lengkap dengan pilih nama Pengadilan Negeri bengkalis, pilih jenis perkara, isi identitas pemohon secara lengkap, tanggal berkunjung, nomor perkara, pilih nama rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, dan upload dokumen Elektronik KTP kemudian Simpan
6. Sistem akan menampilkan QR Code dan Status Permohonan Izin Besuk. Status permohonan terkirim, permohonan belum di validasi PN Bengkalis
7. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal pengajuan izin besuk yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
8. Petugas MPP berkoordinasi dengan Petugas PTSP Loket Pidana untuk memroses lebih lanjut, Setelah pengajuan divalidasi oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, pemohon akan menerima notifikasi/pemberitahuan validasi pengajuan permohonan izin besuk
9. Petugas MPP mencetak Dokumen Izin Besuk Tahanan dan memberikannya kepada Pemohon
10. Ketika pemohon datang berkunjung ke Lapas Bengkalis, pemohon akan diminta untuk mencocokan dokumen validasi dengan petugas di tempat berkunjung. Pemohon dapat menyerahkan dokumen izin besuk yang telah di cetak atau membuka link yang ada pada pesan notifikasi untuk mengunduh dokumen izin besuk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri pada tombol Download Izin Besuk
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 60 Menit
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan (Suket)
2. Surat Permohonan
3. No HP
4. Email (tidak wajib)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan E-Berpadu E-Berpadu Pengajuan Permohonan Izin Keluar Tahanan
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Petugas MPP membantu Pengajuan Permohonan Izin Keluar Tahanan, dengan cara membuka aplikasi eberpadu pada url https://eberpadu.mahkamahagung.go.id pilih menu Izin Keluar Tahanan, isi formulir secara lengkap dengan pilih nama Pengadilan Negeri bengkalis, masukkan nomor perkara, kemudian klik tombol Cari, jika data ditemukan selanjutnya isi identitas pemohon secara lengkap, pilih status pemohon, tanggal izin keluar, nama terdakwa, keperluan, dan upload dokumen Elektronik KTP, upload dokumen permohonan kemudian Kirim Permohonan
6. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal pengajuan Izin Keluar Tahanan yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
7. Petugas MPP berkoordinasi dengan Petugas PTSP Loket Pidana untuk memroses lebih lanjut,
8. Panmud Pidana menerima notifikasi pada aplikasi e-Berpadu Surat permohonan Izin Keluar Tahanan;
9. Panmud Pidana meneliti kelengkapan permohonan izin keluar tahanan;
10. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan izin keluar tahanan;
11. Staf Pidana membuat konsep penetapan izin keluar tahanan;
12. Hakim menandatangani penetapan izin keluar tahanan;
13. Panmud Pidana mengupload Penetapan yang telah selesai pada Aplikasi e-Berpadu untuk ditandangani salinanya oleh Panitera.
14. Petugas MPP mencetak Dokumen izin keluar tahanan dan memberikannya kepada Pemohon
15. Ketika pemohon datang berkunjung ke Lapas Bengkalis, Pemohon dapat menyerahkan dokumen izin keluar tahanan yang telah di cetak atau membuka link yang ada pada pesan notifikasi untuk mengunduh dokumen izin keluar tahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri pada tombol Download Izin Besuk
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 3 Jam
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan (Suket)
2. Surat Permohonan
3. No HP
4. Email (tidak wajib)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan E-Berpadu E-Berpadu Pengajuan Permohonan Pengalihan Penahanan
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Petugas MPP membantu Pengajuan Permohonan Pengalihan Penahanan, dengan cara membuka aplikasi eberpadu pada url https://eberpadu.mahkamahagung.go.id pilih menu Pengajuan Permohonan Pengalihan Penahanan, isi formulir secara lengkap dengan pilih nama Pengadilan Negeri bengkalis, masukkan nomor perkara, jenis perkara, tahun kemudian klik tombol Cari, jika data ditemukan selanjutnya isi identitas pemohon secara lengkap, pilih status pemohon, pilih jenis penahanan, keperluan, dan upload dokumen Elektronik KTP, upload dokumen permohonan kemudian Simpan dan Kirim Permohonan
6. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal Pengajuan Permohonan Pengalihan Penahanan yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
7. Petugas MPP berkoordinasi dengan Petugas PTSP Loket Pidana untuk memroses lebih lanjut,
8. Panmud Pidana menerima notifikasi pada aplikasi e-Berpadu Surat permohonan Pengajuan Permohonan Pengalihan Penahanan;
9. Panmud Pidana meneliti kelengkapan Pengajuan Permohonan Pengalihan Penahanan
10. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan Pengajuan Permohonan Pengalihan Penahanan
11. Staf Pidana membuat konsep penetapan Pengalihan Penahanan
12. Hakim menandatangani penetapan Pengalihan Penahanan
13. Panmud Pidana mengupload Penetapan yang telah selesai pada Aplikasi e-Berpadu untuk ditandangani salinanya oleh Panitera.
14. Petugas MPP mencetak Dokumen Penetapan Pengalihan Penahanan dan memberikannya kepada Pemohon
15. Ketika pemohon datang berkunjung ke Lapas Bengkalis, Pemohon dapat menyerahkan dokumen Penetapan Pengalihan Penahanan yang telah di cetak atau membuka link yang ada pada pesan notifikasi untuk mengunduh dokumen Penetapan Pengalihan Penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri pada tombol Download Izin Besuk
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 3 Jam (180 Menit)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan (Suket)
2. Surat Permohonan
3. No HP
4. Email (tidak wajib)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan E-Berpadu E-Berpadu Pengajuan Permohonan Pengalihan Penahanan
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Petugas MPP membantu Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan, dengan cara membuka aplikasi eberpadu pada url https://eberpadu.mahkamahagung.go.id pilih menu Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan, isi formulir secara lengkap dengan pilih nama Pengadilan Negeri bengkalis, masukkan nomor perkara, jenis perkara, tahun kemudian klik tombol Cari, jika data ditemukan selanjutnya isi identitas pemohon secara lengkap, pilih status pemohon, pilih jenis penahanan, keperluan, dan upload dokumen Elektronik KTP, upload dokumen permohonan kemudian Simpan dan Kirim Permohonan
6. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
7. Petugas MPP berkoordinasi dengan Petugas PTSP Loket Pidana untuk memroses lebih lanjut,
8. Panmud Pidana menerima notifikasi pada aplikasi e-Berpadu Surat permohonan Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan;
9. Panmud Pidana meneliti kelengkapan Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan
10. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan
11. Staf Pidana membuat konsep penetapan Penangguhan Penahanan
12. Hakim menandatangani penetapan Penangguhan Penahanan
13. Panmud Pidana mengupload Penetapan yang telah selesai pada Aplikasi e-Berpadu untuk ditandangani salinanya oleh Panitera.
14. Petugas MPP mencetak Dokumen Penetapan Penangguhan Penahanan dan memberikannya kepada Pemohon
15. Ketika pemohon datang berkunjung ke Lapas Bengkalis, Pemohon dapat menyerahkan dokumen Penetapan Penangguhan Penahanan yang telah di cetak atau membuka link yang ada pada pesan notifikasi untuk mengunduh dokumen Penetapan Penangguhan Penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri pada tombol Download Izin Besuk
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 3 Jam (180 Menit)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan (Suket)
2. Dokumen Bukti Kepemilikan
3. No HP
4. Email (tidak wajib)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Petugas MPP Menerima Pengguna layanan E-Berpadu E-Berpadu Pengajuan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti
2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
3. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan sesuai ceklist
4. Petugas MPP memverifikasi persyaratan
5. Petugas MPP membantu Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti, dengan cara membuka aplikasi eberpadu pada url https://eberpadu.mahkamahagung. go.id pilih menu Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti, isi formulir secara lengkap dengan pilih nama Pengadilan Negeri bengkalis, isi identitas pemohon secara lengkap, isi nomor perkara, nama terdakwa, keterangan barang bukti, alas an meminjam barag bukti, dan upload dokumen Elektronik KTP, upload dokumen bukti kepemilikan kemudian Simpan dan Kirim Permohonan
6. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp perihal Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan
7. Petugas MPP berkoordinasi dengan Petugas PTSP Loket Pidana untuk memroses lebih lanjut,
8. Panmud Pidana menerima notifikasi pada aplikasi e-Berpadu Surat permohonan Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti;
9. Panmud Pidana meneliti kelengkapan Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti
10. Hakim memeriksa dan mempertimbangkan Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti
11. Staf Pidana membuat konsep penetapan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti
12. Hakim menandatangani penetapan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti
13. Panmud Pidana mengupload Penetapan yang telah selesai pada Aplikasi e-Berpadu untuk ditandangani salinanya oleh Panitera.
14. Petugas MPP mencetak Dokumen Penetapan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti dan memberikannya kepada Pemohon
15. Ketika pemohon datang berkunjung ke ke Kejaksaan Negeri Bengkalis/ Rupbasan Bengkalis, Pemohon dapat menyerahkan dokumen Penetapan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti yang telah di cetak atau membuka link yang ada pada pesan notifikasi untuk mengunduh dokumen Penetapan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri pada tombol Download Izin Besuk
Biaya : Tidak di Pungut Biaya
Waktu : 3 Jam (180 Menit) atau lebih sesuai dengan keperluan Barang Bukti tersebut dalam persidangan
Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Mal Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB
Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Publik Mal Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB merupakan tolok ukur atau
pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan dan menilai kualitas pelayanan publik agar cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar ini mencakup
unsur-unsur seperti dasar hukum, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, Produk layanan, serta penanganan pengaduan, dan bersifat transparan, akuntabel,
serta berkelanjutan.
Tujuan Standar Pelayanan ini untuk Memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai apa yang diharapkan dari suatu pelayanan, Meningkatkan kualitas
dan kinerja pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Memudahkan masyarakat dalam menilai dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan serta
Mewujudkan pelayanan publik yang prima dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan seperti kesederhanaan dan keadilan.
[Download Standar Pelayanan MPP PN Bengkalis dalam bentuk Pdf]
[Download Standar Operasional Prosedur (SOP) MPP PN Bengkalis dalam bentuk Pdf]
Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025
Strategi kami Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi selalu berkomitmen untuk :
- 1. Peningkatan Integritas
- 2. Konsisten Memberikan Pelayanan Terbaik
- 3. Kemudahan memperoleh Pelayanan di Pengadilan
- 4. Peningkatan Capaian Kinerja Organisasi
- 5. Meraih Prestasi dan Penghargaan
- 6. Program yang menyentuh masyarakat
- 7. Membangun Manajemen Media Informasi di Pengadilan
- 8. Membangun Inovasi Unggulan Dalam Penguatan Integritas, Kinerja dan Pelayanan Publik
Frequently Asked Questions?
Ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna layanan
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkalis berlokasi di Jl. Perwira, Bengkalis Kota, samping Lapangan Tugu, Bengkalis.
- MPP ini sudah di-soft launching oleh Bupati Bengkalis Kasmarni pada 16 November 2023,
- Kehadiran MPP bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan publik bagi masyarakat dalam satu tempat.
- Jam Operasional Layanan Kantor MPP Kabupaten Bengkalis Hari Senin S.d Kamis dari Pukul 08.00 S.d Pukul 14.00 WIB. Hari Jumat dari Pukul 08.00 S.d 11.00 WIB
- Sedangkan untuk Pengadilan Negeri Bengkalis Jam Layanan pada MPP dimulai Hari Senin – Kamis: 08.00 – 12.00 WIB. dan Jumat : 08.00 – 11.30 WIB.
- Diatas Pukul 13.00 WIB dapat Menghubungi PTSP Virtual PN BengkalisTelp/WA: 08117500071 Klik Disini
- Hal ini di lakukan karena teerbatasan personil yang bertugas di MPP
I. LAYANAN INFORMASI
1. Konsultasi / Advis Hukum
2. Informasi pembuatan Surat Keterangan melalui aplikasi Era Terang
3. Informasi Pendaftaran Perkara melaui E-Court
4. Informasi Proses Persidangan melalui E-Court
5. Informasi Layanan aplikasi E-Berpadu
6. Permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
II. LAYANAN ERATERANG (SURAT KETERANGAN)
1. Pembuatan Akun pada aplikasi Era Terang untuk pembuatan Surat Keterangan
2. Penginputan Data Pemohon pada Aplikasi
III. LAYANAN E-COURT
1. Pembuatan Akun E-Court Pengguna Lain
2. Pendaftaran Perkara melalui E-Court bagi Pengguna Lain
IV. LAYANAN E-BERPADU
1. Pengajuan Permohonan Izin Besuk Tahanan
2. Pengajuan Permohonan Izin Keluar Tahanan
3. Pengajuan Permohonan Pengalihan Penahanan
4. Pengajuan Permohonan Penangguhan Penahanan
5. Pengajuan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti melalui aplikasi E-Berpadu
- Aplikasi Eraterang adalah layanan elektronik surat keterangan dari Mahkamah Agung RI yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan berbagai jenis surat keterangan secara daring melalui komputer atau ponsel. Tujuan aplikasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dengan mempermudah proses pendaftaran, sehingga pemohon tidak perlu antri lama di pengadilan dan dapat mendaftar dari mana saja. aplikasi di akses melalui alamat: https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
- Aplikasi e-Court Mahkamah Agung adalah sistem pelayanan terintegrasi secara elektronik untuk pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan, dan persidangan secara online. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan kepada pengguna, yang saat ini meliputi Advokat dan akan diperluas ke pengguna lain seperti perorangan dan badan hukum. Aplikasi di akses melalui alamat: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Aplikasi e-Berpadu MA-RI adalah Elektronik Berkas Pidana Terpadu, sebuah aplikasi digital yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk mendigitalisasi dan mengintegrasikan proses administrasi perkara pidana antar lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan. Aplikasi ini memungkinkan pelimpahan berkas, pengajuan izin, dan berbagai proses administrasi pidana lainnya secara elektronik, sehingga mewujudkan peradilan pidana yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Aplikasi di akses melalui alamat: https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
- Aplikasi PTSP Virtual, Merupakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ini diharapkan dapat membantu para Pihak Pencari Keadilan dalam rangka mencari Informasi atau Layanan yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke PTSP Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis, produk layanan yang telah di tanda tangani secara elektronik akan di kirimkan secara online melalui media elektronik seperti email, whatsApp dan sebagainya. Diakses melalui https://virtualptsp.pn-bengkalis.go.id/
MPP Bengkalis merupakan perwujudan dari konsep satu pintu yang mengintegrasikan berbagai layanan publik, mulai dari instansi pemerintah pusat, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara dan daerah, dalam satu lokasi. Berikut ini daftar Instansi/lembaga yang memberikan pelayanan di MPP Bengkalis beserta jenis layanannya, Silahkan Download: 33762622674ProfiL_MPP_Bengkalis.pdf
Lokasi MPP PN Bengkalis
Untuk berhubungan langsung dengan kami bisa langsung datang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB.
Alamat Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkalis Jl. Perwira, Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis, Riau
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 12.00 WIB. Jumat : 08.00 – 11.30 WIB.
Diatas Pukul 13.00 WIB dapat Menghubungi PTSP Virtual Telp/WA: 08117500071
Ajukan Pengaduan/ Saran/ Masukkan
Datangi Kami
Bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pengadilan Negeri Bengkalis
Jam Layanan : Senin – Kamis: 08.00 – 12.00 WIB. Jumat : 08.00 – 11.30 WIB.
Diatas Pukul 13.00 WIB dapat Menghubungi PTSP Virtual Telp/WA: 08117500071
Location:
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkalis Jl. Perwira, Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis, Riau
Email:
pn_bengkalis@yahoo.co.id
Telephon :
(0766)22831
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya